Digital Currency Diatur dalam UU, BI Berencana Luncurkan “Bitcoin”
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas
Bank Indonesia (BI) mulai mengkaji kebijakan menerbitkan mata uang digital (digital currency). Sehingga tidak lagi bergantung dengan uang kartal atau giral. Mengingat di tengah tren teknologi informasi saat ini, penggunaan uang fisik juga akan berkurang. Bahkan, menurut BI, kebijakan digital currency ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jika hasil kajiannya itu nanti mendukung penerbitan uang digital, maka BI akan menerbitkan uang digital dalam mata uang rupiah,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, di komplek Gedung BI, Jakarta, Jumat (2/9).
Sejauh ini, kata Ronald, dalam pertemuan gubernur bank sentral se-dunia pembahasan penerbitan uang digital juga tengah mengemuka. Mereka juga berencana untuk menerbitkan curreny digital.
“Sudah ada sebanyak 30 negara yang sedang menguji coba penerbitan uang digital ini,” jelas Ronald.
Bahkan, dia juga mengingatkan dengan adanya penerbitan uang digital ini, maka akan berdampak pada penghematan bagi BI sendiri. “Sebab BI tidak menyetak uang lagi kan,” ungkap Ronald.
Ia menegaskan, selama ini BI meminta PT Peruri menerbitkan uang dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya akan menerbitkan dalam bentuk digital.
“Kami masih mengkajinya, sebab kalau yang sekarang hanya ada uang digital pre paid atau ada proses uang kertas atau logam kemudian ditukarkan ke uang digital,” tutur dia.
Lebih jauh ia menegaskan, bagi masyarakat, untuk menerima uang digital itu perlu menyiapkan e-wallet atau semacam dompet elektronik. Namun demikian, dalam rangka menjamin peredaran uang digital tersebut perlu dimitigasi risiko terlebih dahulu agar tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Harus hati-hati, jangan sampai tiba-tiba e-wallet keluar dananya,” cetus dia.
Berbeda dengan uang kertas dan logam, nantinya uang digital tidak memiliki pecahan. Namun hanya tertera nilai sesuai dengan kepemilikannya.
Sebagai informasi, teknologi penerbitan uang digital selama ini telah digunakan oleh Bitcoin dan terdapat 700 perusahaan yang dapat membangun sistem penerbitan uang digital itu.
Ronald sendiri mengakui, dalam UU Mata Uang sejatinya sudah diatur soal uang digital yang penerbitaannya diberikan ke BI.
“Jadi sudah diatur di UU Mata Uang. Kalau kami mau menerbitkan currency digital maka tak akan melanggar aturan,” pungkas dia.
sumber: http://www.aktual.com/digital-currency-diatur-dalam-uu-bi-berencana-luncurkan-bitcoin/
Komentar
Posting Komentar